Kamis, 02 September 2010
 
   Radar Bali
[ Kamis, 25 September 2008 ]
BKSDA Gagalkan Penyelundupan Kerang
DENPASAR - Penyelundupan ratusan kerang langka ke New Caledonia, sebuah kepulauan Pasifik, berhasil digagalkan aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. Kerja keras BKSDA terungkap setelah 15 kotak yang dikirim Cargo Pasifik Ekspress Selasa (23/9) pukul 10.00, ternyata berisi kerang ilegal. Dua diantaranya adalah kerang yang dilindungi berdasarkan Convensi International Trade Endenger Spesies Flora Fauna (CITES).

Dua jenis kerang itu adalah charonia tritonis alias Triton terompet dan Nautilus pompilius alias Nautilius berongga. Ironisnya, tak satu pun dokumen barang tersebut dilengkapi surat persetujuan ekspor barang (PEB) yang dikeluarkan Kanwil Ditjen Pajak Wilayah Bali - Nusra. Bagaimana penyelundupan tersebut bisa terungkap? Menurut Kepala Polisi Hutan (Polhut) Bandara Ngurah Rai Isnu Wiyoto kemarin (24/9), terungkapnya kasus tersebut berawal ketika dirinya menerima telepon dari staf Polhut Bandara Ngurah Rai, Hendarto. "Staf saya memberi tahu ada barang mencurigakan yang terdeteksi melalui X-ray di Cargo Internasional," ujar Isnu Wiyoto.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti. Isnu terjun ke TKP bersama personel BKSDA Denpasar. Temuan di TKP ternyata antara list manivest yang dikeluarkan pihak kargo dengan material kotak, berbeda. Di dalam kotak tertera barang yang dikirim adalah berupa kerang. Barang tersebut dikirim ke Mrs Tuhipua Elisabeth atau Mr Fauache Andrea melalui bandara Ngurah Rai menuju Bandara Tontouta Airport, New Caledonia. Tetapi, berdasarkan list manivest ternyata tidak hanya tiga jenis kerang ini yang tertera. Masih ada barang lain seperti anting-anting, tas dan baju batik, batik Sorong dan batik mini Sorong.

Karena mencurigakan, barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor BKSDA di kawasan Batan Kendal, Suwung, Denpasar Selatan."Ini (penyelundupan kerang dicampur dengan kain) modus baru. Para penyelundup menggunakan barang legal untuk menyelundupkan barang-barang ilegal ke negara lain," tukasnya.

Diakui, teknik lama yang lazim digunakan para penyelundup biasanya dengan memasukkan kerang atau hewan langka kedalam kotak handycraft. Salah satu kasus terakhir yang berhasil di ungkap adalah penyelundupan kerang ke India dan Hongkong, beberapa waktu lalu. Sementara itu, untuk membuktikan apa saja isi dalam kotak, BKSDA kemarin membongkar kotak tersebut di depan wartawan. Pembongkaran kotak itu juga disaksikan jajaran kepolisian dari KP3 Bandara Ngurah Rai dan pihak Cargo Pasifik Ekspres. Dari hasil perhitungan akhir, kerang ilegal yang rencananya diselundupkan ternyata jumlahnya mencapai ratusan.

Barang-barang supermahal itu ditumpuk dengan kain batik. Total, jumlah triton terompet mencapai 16 pcs, Nautilus berongga mencapai 213 pcs, sisanya adalah kerang yang tidak dilindungi dengan jumlah mencapai 638 pcs. Sementara sisanya adalah kain berjumlah 565 lembar dan handycraft sebanyak 186 pcs.

Yang menarik, hingga kemarin tidak terungkap siapa nama pengirim barang ilegal tersebut. Kepala BKSDA Bali Istanto mengaku masih akan mengecek nama pengirim barang tersebut. "Pihak Cargo segera akan kita panggil. Rencananya besok (hari ini)," tukas Istanto.

Dari hasil pelacakan, BKSDA berharap bisa mengungkap siapa pengirim barang tersebut. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pihak kargo terlibat, Istanto tidak berani menduga. Dia berdalih, masih perlu pembuktian untuk mengungkap keterlibatan pihak kargo. "Tunggu dulu hasil pemeriksaan kami," jelasnya.

Bagaimana dengan dugaan keterlibatan aparat Bea Cukai ? Terkuak informasi, barang tersebut tidak mendapat surat persetujuan ekspor barang (PEB) dari Bea Cukai. Bahkan, sumber Koran ini menyebut penyelundupan melalui Bandara Ngurah Rai seringkali terjadi dan lolos dari sergapan aparat Bea dan Cukai. Terkait informasi ini, Istanto membantah.

Menurutnya, sebelum barang eksport dikirim ke luar negeri, pihak pengeskport harus terlebih dulu melengkapi persyaratan administrasi. Setelah dinyatakan lengkap, barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam X-ray. Jika tidak ditemukan masalah, pihak pengeskport baru mengajukan PEB kepada pihak Bea Cukai. Bea Cukai kemudian menerbitkan list barang untuk ditempelkan ke barang eksport lolos kepabeanan."Barang ini memang belum mendapat PEB karena baru masuk," dalihnya.

Sementara itu Kepala BKSDA Bali Istanto mengakui pengungkapan kasus ini tidak lepas dari komplain bernada protes lima negara ke Indonesia. Selaku anggota Convensi International Trade Endenger Spesies Flora Fauna (CITES), Indonesia yang bergabung dengan 173 negara lain di dunia, dinilai mengabaikan perlindungan terhadap flora-fauna. Salah satunya adalah kerang.

Lima negara itu adalah Jepang, India, Belgia, Belanda dan Hongkong. "Mereka protes melalui jalur diplomatik,"tukas Istanto. Mereka, menurut Istanto, sering memprotes seringnya menerima kiriman flora-fauna illegal dari Indonesia yang dilindungi oleh komunitas internasional. Protes tersebut kemudian ditindak lanjuti melalui operasi Selasa (23/9) lalu. "Kami tidak ingin Indonesia masuk daftar hitam negara yang tidak melindungi flora-fauna. Dan penangkapan ini adalah bukti komitmen kami," pungkasnya.(mus)