[ Selasa, 07 September 2010 ]
20 Truk Besar Terjaring
SIDOARJO - Sosialisasi larangan truk besar untuk melintas di Jalan Raya Porong pada H-4 tampaknya belum dipatuhi. Sedikitnya 20 truk besar kemarin (6/9) terkena tilang lantaran melintasi Jalan Raya Porong meski tidak memiliki izin jalan dari dishub.
Sesuai dengan surat edaran yang berlaku nasional, pada H-4 truk besar dilarang melintas di jalur mudik seperti Jalan Raya Porong. Namun, berdasar pantauan Jawa Pos, hingga kemarin masih banyak truk besar yang melintasi jalan provinsi tersebut.
Truk yang terjaring razia kebanyakan mengangkut hasil home industry. Rata-rata mereka berangkat dari Surabaya menuju daerah selatan dan timur Jawa Timur. Di antaranya, Lumajang, Probolinggo, Jember, dan Malang. "Padahal, sudah ada sosialisasi sebelumnya bahwa hanya truk-truk tertentu yang boleh lewat," kata Kasatlantas Polres Sidoarjo AKP Ahrie Sonta Nasution.
Truk besar yang boleh melintas adalah kendaraan pengangkut sembako dan obat-obatan. Itu pun harus mendapatkan izin dari dishub. Selebihnya tidak boleh melintas hingga setelah Lebaran.
Menurut dia, jalur kendaraan bakal padat saat mudik. Untuk mengurangi kepadatan, truk-truk besar dilarang melintas. Sebab, jika dibiarkan seperti semula, jalanan bisa semakin padat dan macet. Jika masih ditemukan di jalan, truk langsung ditilang. Pria 27 tahun itu menambahkan, truk yang terjaring razia didominasi truk dengan bak tertutup. Ada saja yang berusaha mengelak dengan berdalih akan pulang setelah mengantarkan barang. Namun, setelah dicek petugas, ternyata truk membawa barang hasil produksi perusahaan. (eko/c7/ib)