[ Sabtu, 31 Juli 2010 ]
KPU Surabaya Tetap Laksanakan Coblos Ulang 1 Agustus
Panwas Akhirnya Ambil Anggaran Rp 1,3 Miliar
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya tak goyah meski bertubi-tubi "digoyang" sebagian anggota DPRD Surabaya. Mereka tetap akan melaksanakan coblos ulang sesuai dengan jadwal, yakni 1 Agustus. Apalagi, panitia pengawas (panwas) yang dari awal getol menyoroti KPU kemarin (30/7) telah mengambil anggarannya Rp 1,3 miliar.
"Sudah, sudah kami ambil untuk (dana) operasional," kata Ketua Panwas Wahyu Haryadi.
Setelah anggaran cair, panwas langsung tancap gas untuk mengawal coblos dan hitung ulang. Hari ini (31/7) mereka mengadakan pembinaan teknis kepada panwas kecamatan (panwascam) dan panitia pengawas lapangan (PPL).
Dia mengakui, panwas semula ogah mengambil dana operasional tersebut. Alasannya, permasalahan anggaran belum klir. Waktu itu anggaran pengawasan hanya Rp 551 juta. Padahal, panwas mengajukan permohonan Rp 1,4 miliar. "Pemkot waktu itu mengepras sendiri tanpa ada penjelasan. Padahal, seharusnya pemkot memberikan sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
Panwas sebelumnya merekomendasikan ditundanya coblos ulang. Saat dikonfirmasi ulang mengenai rekomendasi tersebut, Wahyu tak mau berkomentar panjang. Yang jelas, tegas dia, panwas tidak bertanggung jawab terhadap keamanan surat suara yang belum di-police line antara pascarekapitulasi hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sementara bila coblosan dilakukan pada 1 Agustus, kami harus siap melakukan pengawasan," tambahnya.
Kendati rekomendasi itu belum dicabut secara resmi, Wahyu mengatakan bahwa KPU bisa melaksanakan coblos ulang sesuai dengan jadwal, yakni 1 Agustus. "Saya rasa KPU tahu, ketika kami menerima anggaran itu, KPU tidak perlu melaksanakan rekomendasi tersebut," terang Wahyu. Panwas, imbuh Wahyu, akan memantau persiapan teknis hingga pelaksanaan coblos dan hitung ulang selesai.
Sikap panwas yang tak lagi mempersoalkan jadwal coblos ulang memang wajar. Sebab, dari awal KPU telah menyatakan siap melaksanakan pilwali ulang pada 1 Agustus. Apalagi, tadi malam sudah ada acara silaturahmi antara semua pemangku kepentingan pilwali di Polrestabes Surabaya. Acara tersebut dihadiri tim sukses seluruh pasangan calon, KPU, panwas, dan jajaran muspida. "Kami kumpulkan semua agar sama-sama menyatakan komitmen untuk menjaga kondusivitas keamanan," tutur Kasatbinmas Polrestabes Surabaya AKBP Sri Setyo Rahayu.
Menurut dia, dengan berkumpul dan menyatakan komitmennya, diharapkan dalam pelaksanaan coblosan pada 1 Agustus mendatang, tidak akan ada masalah. "Yang jelas, kami yakin semuanya berharap Surabaya tetap kondusif," papar Yayuk, sapaan Sri Setyo Rahayu.
Ketua KPU Eko Sasmito mengatakan, sejauh ini persiapan yang dia lakukan sudah mantap. "Jadwalnya masih tetap pada 1 Agustus," tandas Eko. KPU, menurut Eko, sudah beberapa kali mengkaji dan pihaknya sudah siap melaksanakan coblos dan hitung ulang pada tanggal tersebut.
Di bagian lain, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana bersikukuh meminta pengunduran jadwal. Kemarin Wishnu mengadakan rapat badan musyawarah (banmus). Hasilnya, melalui voting, banmus merekomendasikan dua hal. Pertama, meminta KPU mengundurkan jadwal coblos-hitung ulang. Kedua, meminta pemkot segera mengirimkan permohonan MPAK (mendahului perubahan anggaran keuangan).
Alasannya masih sama. "Bermasalah pada anggaran. Kalau nekat menyelenggarakan coblos-hitung ulang pada 1 Agustus, akan banyak yang dilanggar," tandasnya. Bahkan, Wishnu juga mengklaim bahwa Plh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Bahagia Dachi pun menolak menerima anggaran. Sebab, masih menurut dia, anggaran tersebut bermasalah.
Selain itu, Wishnu mengomentari ucapan Mendagri yang termuat di Metropolis Jawa Pos yang dimuat kemarin (30/7). Dia tidak percaya kepada ucapan Mendagri. "Tak mungkin Mendagri ngomong seperti itu. Pasti keliru, dan kalau memang benar seperti itu, berarti guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Mosok Mendagri ngomongnya seperti itu, ngajari melanggar aturan?" cetus pria yang juga menjabat ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, pengusung pasangan cawali-cawawali Arif Afandi-Adies Kadir (Cacak) tersebut.
Dia menegaskan, rekomendasi dari banmus itu tidak langsung diperuntukkan bagi KPU. Sebab, banmus memang tidak berwenang menerbitkan surat rekomendasi kepada pihak luar. Menurut dia, rekomendasi banmus tersebut ditujukan kepada pimpinan dewan. Tapi, bukankah Wishnu sendiri adalah ketua dewan? Ditanya begitu, Wishnu diam sejenak, kemudian berkata, "Nanti akan ada rapat pimpinan." Unsur pimpinan dewan memang terdiri atas ketua dan para wakil ketua dewan.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Dewan Whisnu Sakti Buana membantah pernyataan Wishnu. Dia menganggap rekomendasi banmus tersebut melampaui kewenangan. "Itu ngawur, karena belum pernah ada rapat pimpinan, dan katanya surat sudah sampai ke KPU. Itu berarti juga melanggar aturan," tandasnya.
Whisnu menyatakan heran dengan rekan-rekannya, terutama yang berasal dari Partai Demokrat dan Golkar, karena ngotot meminta jadwal coblos ulang ditunda. "Menurut saya, teman-teman sudah berlebihan. Kenapa harus meminta pengunduran? Surat dari Depdagri (Kemendagri, Red) jelas-jelas menyebutkan tanpa harus persetujuan dewan. Ada apa sih, kok kesannya dipaksakan?" ucapnya. (ano/c9/oni)
---
Beda Sikap KPU-DPRD
Panwas
Telah menerima dana operasional Rp 1,3 miliar
Menyatakan bahwa masalah penganggaran klir
Menyebut tak bisa mencabut rekomendasi penundaan, tapi menyatakan bahwa KPU layak tak melakukan rekomendasi tersebut
Menyetujui dan siap melakukan pengawasan
KPU
Menyatakan bahwa coblos ulang tetap 1 Agustus
Sudah siap, baik secara SDM, logistik, maupun penganggaran
Polrestabes Surabaya
Siap mengamankan coblos-hitung ulang 1 Agustus
Mengadakan silaturahmi antara semua pemangku kepentingan pada Jumat malam (30/7)
Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana
Mengadakan rapat banmus, mem-voting, dan mengirimkan rekomendasi penundaan jadwal ke KPU
Juga mengirimkan surat ke pemkot untuk segera memproses MPAK
Wakil Ketua DPRD Surabaya Whisnu Sakti Buana
Menyebut bahwa banmus tak berhak mengeluarkan rekomendasi
Meminta DPRD legawa, tak melakukan intervensi, dan menghormati independensi KPU