[ Sabtu, 31 Juli 2010 ]
Staf Ahli Kemendagri Soroti DPRD, Terkait Desakan Tunda Coblos Ulang
DESAKAN Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardana agar coblos ulang diundur memancing respons dari staf ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Himawan Estu Bagijo. Dia menyatakan, desakan tersebut sudah melebihi kewenangan dewan. ''Dulu, sebelum diuji materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan pilkada dipertanggungjawabkan kepada DPRD. Namun, setelah diuji materiil, tidak lagi,'' jelasnya.
Terkait dengan anggaran, Himawan menyebutkan bahwa tahapan pilkada yang didasarkan pada putusan MK adalah penganggaran khusus, bukan anggaran biasa. ''Jadi, dalam kasus Surabaya, saya melihat tidak perlu persetujuan DPRD,'' tegasnya.
Bila DPRD mendesak agar anggaran coblos ulang dimasukkan dalam MPAK (mendahului perubahan anggaran keuangan) dan meminta jadwal coblos ulang diundur, menurut Himawan, hal itu melebihi kewenangan. Sebab, tugas utama DPRD adalah mengawasi penggunaan anggaran.
''DPRD mengawasi penggunaan anggaran, apakah menyimpang dari kebutuhan atau tidak. Misalnya, dianggarkan Rp 10 miliar, tapi cuma habis Rp 1 miliar. Uang yang Rp 9 miliar tidak jelas. Itu bisa disoroti,'' terangnya.
Menurut dia, anggaran pilwali yang dalam APBD tertulis nomenklatur pilkada Rp 65 miliar sudah cukup untuk langsung memulai tahapan pilkada atas perintah MK. ''Dulu sudah digedok, ngapain digedok lagi? Apalagi, itu adalah anggaran khusus. Itu murni ranah eksekutif,'' tegasnya.
Nugroho menjelaskan, ada tiga dimensi dalam penganggaran. Yakni, perencanaan, pencairan, dan pengawasan. ''Dalam kasus tahapan coblos-hitung ulang pilkada Surabaya, perencanaan dan pencairannya tidak perlu persetujuan dewan lagi,'' tuturnya. Dia menganggap kasus di Surabaya bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Artinya, bila hendak mengadakan pilkada, anggaran yang disiapkan harus cukup banyak. ''Apakah seluruh anggaran akan digunakan atau tidak, itu masalah lain,'' tuturnya. (ano/c12/oni)