Sabtu, 11 September 2010
 
[ Senin, 07 Juni 2010 ]
Kotak Suara Masuk KPU
SURABAYA - proses rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang seharusnya dimulai kemarin akhirnya ditunda. Sebab, hingga kemarin sore PPK Sukomanunggal belum menye­lesaikan rekapitulasi suara. Tak urung, hal tersebut memengaruhi jadwal rekapitulasi suara di KPU.

Sebagaimana diketahui, peng­hitungan suara di Sukoma­nunggal sempat kisruh. Tim peme­nangan Cacak meminta penghi­tungan di­hentikan dan dilakukan penco­blosan ulang. Namun, KPU mau­pun panwas tidak mengabulkan tun­tutan itu. Dengan keputusan tersebut, peng­hitungan ulang kem­bali dilan­jutkan meski selesainya molor.

Padahal, jadwal rekapitulasi sua­ra di tingkat PPK seharusnya se­lesai pada 3-5 Juni. Sabtu lalu (5/6) adalah deadline bagi semua PPK untuk menyerahkan re­kapitulasi suara ke KPU. Namun, ka­rena be­lum semua selesai, proses rekapitulasi di KPU juga mundur. Jadwal re­kapitulasi suara di tingkat KPU sen­diri rencananya dimulai pada 6-10 Juni. Meski demikian, KPU berpendapat bahwa rekapi­tulasi di lembaganya tidak molor. "Ini masih sesuai dengan jadwal. Jadwal re­kapitulasi di KPU dilaku­kan pada 6 hingga 10 Juni. Jadwal itu meru­pakan tahapan proses rekapitulasi sampai penetapan pasangan calon. Sehingga ini tidak menyalahi atur­an," jelas Ketua KPU Eko Sasmito.

Dia mengatakan, pihaknya meng­harapkan hari ini rekapitulasi suara di tingkat KPU bisa dimulai hingga selesai. Sesuai dengan aturan KPU, terang Eko, PPK diberi waktu tiga hari untuk penghitungan suara. "Ka­lau memang tiga hari ternyata PPK belum selesai, memang harus ditun­taskan dulu di tingkat PPK juga," jelas dia. Dengan demikian, hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan.

Sementara itu, hingga kemarin sore sudah 30 PPK yang menye­rahkan hasil penghitungan suara ke KPU. Ratusan kotak suara ber­segel dijaga ketat pihak kepo­lisian dan bakesbang linmas. Meski 30 PPK sudah menyerahkan berita acara penghitungan surat suara kepada KPU, ada di antara penan­datanganan tersebut yang tidak meliputi semua saksi. Rencananya, hari ini KPU mulai merekapitulasi surat suara.

Termasuk empat keca­matan yang sebelumnya tak meng­hitung surat suara tidak sah. Terutama surat suara yang coblos tembus. Yaitu Kecamat­an Tegalsari, Lakarsantri , Sambi­kerep, dan Si­mokerto. "Kami akan mu­lai meng­hitung jumlah surat sua­ra yang tidak sah besok (hari ini, Red)," ujar Ketua PPK Tegalsari Ari Sulystio. (kit/c9/oni)