SURABAYA - proses rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang seharusnya dimulai kemarin akhirnya ditunda. Sebab, hingga kemarin sore PPK Sukomanunggal belum menyelesaikan rekapitulasi suara. Tak urung, hal tersebut memengaruhi jadwal rekapitulasi suara di KPU.
Sebagaimana diketahui, penghitungan suara di Sukomanunggal sempat kisruh. Tim pemenangan Cacak meminta penghitungan dihentikan dan dilakukan pencoblosan ulang. Namun, KPU maupun panwas tidak mengabulkan tuntutan itu. Dengan keputusan tersebut, penghitungan ulang kembali dilanjutkan meski selesainya molor.
Padahal, jadwal rekapitulasi suara di tingkat PPK seharusnya selesai pada 3-5 Juni. Sabtu lalu (5/6) adalah deadline bagi semua PPK untuk menyerahkan rekapitulasi suara ke KPU. Namun, karena belum semua selesai, proses rekapitulasi di KPU juga mundur. Jadwal rekapitulasi suara di tingkat KPU sendiri rencananya dimulai pada 6-10 Juni. Meski demikian, KPU berpendapat bahwa rekapitulasi di lembaganya tidak molor. "Ini masih sesuai dengan jadwal. Jadwal rekapitulasi di KPU dilakukan pada 6 hingga 10 Juni. Jadwal itu merupakan tahapan proses rekapitulasi sampai penetapan pasangan calon. Sehingga ini tidak menyalahi aturan," jelas Ketua KPU Eko Sasmito.
Dia mengatakan, pihaknya mengharapkan hari ini rekapitulasi suara di tingkat KPU bisa dimulai hingga selesai. Sesuai dengan aturan KPU, terang Eko, PPK diberi waktu tiga hari untuk penghitungan suara. "Kalau memang tiga hari ternyata PPK belum selesai, memang harus dituntaskan dulu di tingkat PPK juga," jelas dia. Dengan demikian, hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan.
Sementara itu, hingga kemarin sore sudah 30 PPK yang menyerahkan hasil penghitungan suara ke KPU. Ratusan kotak suara bersegel dijaga ketat pihak kepolisian dan bakesbang linmas. Meski 30 PPK sudah menyerahkan berita acara penghitungan surat suara kepada KPU, ada di antara penandatanganan tersebut yang tidak meliputi semua saksi. Rencananya, hari ini KPU mulai merekapitulasi surat suara.
Termasuk empat kecamatan yang sebelumnya tak menghitung surat suara tidak sah. Terutama surat suara yang coblos tembus. Yaitu Kecamatan Tegalsari, Lakarsantri , Sambikerep, dan Simokerto. "Kami akan mulai menghitung jumlah surat suara yang tidak sah besok (hari ini, Red)," ujar Ketua PPK Tegalsari Ari Sulystio. (kit/c9/oni)