SURABAYA - Tim pemenangan Cacak (Arif Afandi-Adies Kadir) belum bisa menerima kemenangan pasangan Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan Eksternal Cacak, Yunianto Wahyudi, mengatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan selama penghitungan suara. Namun, mereka ogah menjelaskan bukti-bukti itu kepada wartawan. ''Ini menyangkut strategi kami," ujarnya kemarin (6/6) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pria yang akrab dipanggil Masteng itu kemarin hendak mengikuti rekapitulasi suara di KPU. Namun, karena rekapitulasi ditunda, Masteng akhirnya menemui Ketua KPU Eko Sasmito dan meminta penjelasan. Masteng menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan ke MK, Cacak akan mengikuti tahapan pilwali terlebih dahulu.
Lebih lanjut Masteng mengatakan, timnya tidak hanya menghitung kecurangan saat penghitungan suara, tapi juga sebelum tahapan itu. Dia mengatakan, dugaan kecurangan di Kecamatan Sukomanunggal adalah salah satunya. ''Siapa yang berani menjamin keabsahan suara di puluhan kotak lain jika ternyata 15 kotak sudah dibuka sebelumnya," ujarnya. Demikian pula dugaan kecurangan di PPK Pakal. ''Kasusnya mirip," ujar dia.
Masteng juga menyayangkan sikap PPK Tegalsari yang menolak menghitung surat suara tidak sah di kecamatan itu. ''Padahal, rekomendasi panwas sudah jelas," imbuhnya.
Ketua PPK Tegalsari Ario Sulystio sebelumnya mengatakan bahwa keputusan untuk tidak menghitung surat suara tidak sah telah melalui kesepakatan bersama. Yaitu, saksi dari lima pasangan maupun Panwascam Tegalsari.
Masteng juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang mengirimkan satu peleton pasukan di depan kantor pemenangan Cacak di Jalan Comal. ''Polisi mengirimkan pasukan dengan pakaian tidak formal di Jalan Darmo. Ada yang khawatir kami bertindak anarkistis. Padahal, itu bukan karakter kami," tuturnya.
Tim pemenangan Fandi Utomo-Yulius Bustami juga belum legawa menerima kekalahan. Kendati hanya mendapat suara 13, 9 persen, mereka berencana mengajukan gugatan. Hanya, langkah mereka berbeda dengan Cacak. Tim Fu-Yu hanya meminta KPU untuk melakukan coblosan ulang. Permintaan tersebut berlaku untuk seluruh TPS. Mereka bakal secara resmi melayangkan surat permintaan coblosan ulang tersebut ke KPU. "Surat akan kami kirim besok (hari ini)," kata Budi Harjanto, ketua tim sukses Fu-Yu. (kit/c6/oni)