Selasa, 07 September 2010
 
[ Senin, 07 Juni 2010 ]
Tim Cacak dan Fu-Yu Tidak Puas
SURABAYA - Tim peme­nangan Cacak (Arif Afandi-Adies Kadir) belum bisa meneri­ma kemenangan pasangan Tri Rismaharini-Bambang Dwi Har­tono. Mereka berencana meng­ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Pemenangan Eksternal Cacak, Yunianto Wah­yudi, menga­takan telah mengum­pulkan sejumlah bukti kecu­rangan selama penghitungan sua­ra. Namun, me­reka ogah men­jelaskan bukti-bukti itu kepada wartawan. ''Ini me­nyangkut strategi kami," ujarnya kemarin (6/6) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pria yang akrab dipanggil Masteng itu kemarin hendak mengikuti rekapitulasi suara di KPU. Namun, karena rekapitulasi ditunda, Masteng akhirnya me­ne­mui Ketua KPU Eko Sasmito dan meminta penjelasan. Mas­teng menjelaskan, sebelum mela­yangkan gugatan ke MK, Cacak akan mengikuti tahapan pilwali terlebih dahulu.

Lebih lanjut Masteng menga­takan, timnya tidak hanya meng­hitung kecurangan saat peng­hitungan suara, tapi juga sebelum tahapan itu. Dia mengatakan, dugaan kecurangan di Kecamatan Sukomanunggal adalah salah satunya. ''Siapa yang berani men­­jamin keabsahan suara di puluhan kotak lain jika ternyata 15 kotak sudah dibuka sebelumnya," ujarnya. Demikian pula dugaan kecurangan di PPK Pakal. ''Ka­susnya mirip," ujar dia.

Masteng juga menyayangkan sikap PPK Tegalsari yang meno­lak menghitung surat suara tidak sah di kecamatan itu. ''Padahal, rekomendasi panwas sudah jelas," imbuhnya.

Ketua PPK Tegalsari Ario Su­lys­tio sebelumnya mengatakan bahwa keputusan untuk tidak menghitung surat suara tidak sah telah melalui kesepakatan ber­sama. Yaitu, saksi dari lima pa­sangan maupun Panwascam Tegalsari.

Masteng juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang mengi­rimkan satu peleton pasukan di depan kantor pemenangan Cacak di Jalan Comal. ''Polisi me­ngirimkan pasukan dengan pakaian tidak formal di Jalan Darmo. Ada yang khawatir kami bertindak anarkistis. Padahal, itu bukan karakter kami," tuturnya.

Tim pemenangan Fandi Utomo-Yulius Bustami juga belum legawa menerima kekalahan. Kendati hanya mendapat suara 13, 9 per­sen, mereka berencana mengajukan gugatan. Hanya, langkah mereka berbeda dengan Cacak. Tim Fu-Yu hanya me­minta KPU untuk mela­kukan coblosan ulang. Per­mintaan tersebut berlaku untuk seluruh TPS. Mereka bakal secara resmi mela­yangkan surat permintaan coblos­an ulang terse­but ke KPU. "Surat akan kami kirim besok (hari ini)," kata Budi Harjanto, ketua tim sukses Fu-Yu. (kit/c6/oni)