[ Minggu, 06 Juni 2010 ]
Empat PPK Hitung Ulang di KPU
Kasus coblos tembus surat suara terjadi merata hampir di seluruh kecamatan. Sebagian besar panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah menghitung ulang surat suara yang tidak sah itu. Namun, ada juga beberapa PPK yang memilih untuk tidak menghitung ulang. Yaitu, PPK Tegalsari, Lakarsantri, Simokerto, dan Sambikerep.
PPK Tegalsari, misalnya, memutuskan untuk tidak menghitung ulang setelah mendapat persetujuan seluruh saksi dari semua pasangan calon dan panwascam setempat. Berita acara penghitungan ulang pun sudah dikirimkan ke KPU. Namun, berpijak pada surat KPU Pusat bernomor 313/KPU/V/2010 yang terbit pada 25 Mei lalu, penghitungan ulang terhadap surat suara yang coblos tembus harus dilakukan.
Atas dasar itu pula, panwas meminta empat PPK tersebut untuk menghitung ulang surat suara coblos tembus di tingkat KPU. Permintaan itu dituangkan dalam surat rekomendasi penghitungan ulang surat suara yang dibuat panwas untuk KPU. Surat bernomor 151/panwaslukada/VI/2010 itu menyebut, ada beberapa PPK yang tidak menghitung ulang surat suara coblos tembus. Maka, berdasar rapat pleno anggota panwas, PPK tersebut harus menghitung surat suara coblos tembus di KPU.
Kemarin panwas mengundang PPK yang belum menghitung ulang surat suara tidak sah itu. Dalam hasil pertemuan tersebut akhirnya disepakati bahwa mereka akan menghitung ulang di tingkat KPU.
''Penghitungan secara formal memang di KPU. Tapi, teknisnya dilakukan di PPK masing-masing. Tujuannya tidak mengganggu rekapitulasi suara di KPU," jelas Wahyu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penghitungan surat suara tidak sah itu penting sebagai salah satu bukti jika di kemudian hari terjadi sengketa hukum di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). ''Artinya, kami sudah prosedural dalam melaksanakan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Sebenarnya, kata Wahyu, sosialisasi tentang coblos tembus merupakan domain KPU. Namun, entah mengapa masih banyak KPPS yang tidak paham aturan itu. KPPS mengatakan, surat edaran dari KPU baru tiba pada H-3 menjelang pencoblosan atau bersamaan dengan datangnya logistik. Itu pun KPPS tidak benar-benar memperhatikan. Sebab, tanggung jawab mereka cukup banyak untuk menyukseskan pelaksanaan pilwali. "Seharusnya, jauh-jauh hari KPU menyosialisasikan aturan ini. Kalau sudah begini, panwas ditabrak sana-sini," ujarnya. (kit/ano/c6/oni)