[ Sabtu, 31 Juli 2010 ]
Fatwa Haram Transplantasi Organ, Bingungkan Dokter Bedah
JAKARTA - Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara (MPKS) Kemenkes meminta para dokter bedah tidak ragu saat melakukan transplantasi terhadap pasien. Permintaan tersebut merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu yang mengharamkan transplantasi organ tubuh.
Sekretaris MPKS Budhi Yahmono mengatakan akan berkoordinasi dengan MUI untuk menindaklanjuti fatwa tersebut. Menurut Budhi, fatwa itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/1981 tentang Prosedur Transplantasi. ''Kami akan menyamakan persepsi. Fatwa itu membingungkan dokter ahli dalam mengambil sikap," ujar Budhi kemarin (30/7).
Menurut dia, selama ini di Indonesia seluruh dokter ahli tidak berpikir soal haram atau tidak proses transplantasi. Yang mereka utamakan adalah keselamatan pasien. Jika MUI mengeluarkan fatwa haram transplantasi organ, lanjut Budhi, pihaknya akan memberikan penjelasan secara medis dan agama kepada MUI. ''Transplantasi itu upaya terakhir yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan pasien. Kriteria donor itu sangat jarang,'' papar Budhi.
Dia menambahkan, orang tua dan keluarga biasanya memiliki kesamaan organ dan darah sehingga mempermudah proses transplan untuk menyelamatkan pasien. ''Kalau organ dari anak ke orang tua atau dari kakak ke adik itu ternyata cocok, mengapa harus haram,'' tegasnya.
Budhi menjelaskan, banyak hal lain yang perlu dibahas ulang dengan MUI. Budhi tidak ingin ada keraguan dari dokter ahli dan pasien yang hendak melakukan transplantasi. "Mereka tetap bisa menjalankan tugasnya untuk menyelamatkan pasien sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap transplantasi organ tubuh. Di antaranya, pencangkokan menjadi haram jika terjadi jual beli organ tubuh. Juga, haram jika dilakukan antarmanusia yang masih hidup. Selain itu, pencangkokan haram jika dilakukan dari ibu ke anak atau suami ke istri. (nuq/c7/agm)